LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Krakatau, hari Selasa 17 Desember 2024 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Safatil Firdaus, S.E.,M.Si. dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Pusat Kajian Perundang-undangan (PuSKaPu) Universitas Lampung, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ranperda ini merupakan Ranperda yang penting karna menyangkut perlindungan Hak atas pengakuan, jaminan dan kepastian Hukum bagi Pekerja/Buruh. Bapak Firdaus juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda. sehingga muatan norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya disampaikan Secara materi muatan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ujar Hapsoro Adhinugroho, S.H.M.H. selaku Perancang Muda.
Diakhir rapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diambil kesimpulan untuk Secara materi muatan belum sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga Ranperda ini belum dapat dilanjutkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa secara substansi draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki lebih tinggi.
bahwa secara teknik penulisan draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tutup Hapsoro.