
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut mengikuti Webinar OKE KI Seri #37 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini diikuti oleh Adil Jaya Negara, bersama jajaran tim KI yang mengikuti kegiatan secara daring sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan literasi hukum kekayaan intelektual. Selasa, (17 November 2025 ).
Webinar bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, serta Ari Juliano, praktisi hukum dari Assegaf Hamzah & Partners. Keduanya memberikan pemaparan komprehensif mengenai isu kepemilikan karya yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan, termasuk bagaimana regulasi hak cipta di Indonesia mengkategorikan karya yang tercipta tanpa kontribusi pencipta manusia secara langsung.
Dalam materi yang disampaikan, narasumber menekankan bahwa perkembangan teknologi generatif menghadirkan tantangan baru dalam dunia kekayaan intelektual, terutama terkait orisinalitas, kepemilikan, serta kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta dalam proses pelatihan AI. Peserta juga diajak memahami bagaimana peran manusia tetap menjadi faktor kunci dalam menentukan sah tidaknya sebuah ciptaan untuk memperoleh pelindungan hukum.
Partisipasi Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman terhadap isu-isu kekayaan intelektual kontemporer. Dengan meningkatnya kapasitas aparatur, Kanwil diharapkan mampu memberikan layanan dan edukasi yang lebih responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi, khususnya terkait karya-karya berbasis kecerdasan buatan.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ricki)




