
LAMPUNG_INFO- Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi: Diskusi Publik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rangka Implementasi KUHP Nasional yang berlangsung di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, resmi ditutup dengan apresiasi dari Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani; atas kesiapan Lampung dalam mendukung penguatan tata kelola beneficial ownership dan kepatuhan korporasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung 3 hari ini, (08-10 Desember 2025), Sri Yuliani; menyampaikan bahwa Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menyelaraskan kebijakan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional. Apresiasi tersebut disampaikan setelah rangkaian diskusi publik dinilai berjalan efektif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara; Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang; Kakanwil Ditjenim Lampung Nur Raisha Pudji Astuti; para Kepala UPT; serta jajaran stakeholder di Provinsi Lampung yang mengikuti kegiatan di Ballroom Magnolia Golden Tulip Springhill Bandar Lampung.


Dalam Pembukaan Kegiatan (8/12), Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri; menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional membutuhkan dukungan seluruh lapisan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik. Ia berharap kegiatan ini mendorong penyusunan peta jalan pembenahan regulasi daerah berbasis KUHP Nasional, melahirkan rekomendasi konkret untuk revisi atau pembatalan Perda yang tidak sesuai, serta memperkuat kapasitas regulatif daerah agar tidak terjadi disharmonisasi hukum.

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Putu Ayu Suwardani; menyoroti pelaksanaan Training of Facilitators (ToF) Implementasi KUHP yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa ToF penting untuk menyiapkan fasilitator yang memahami substansi UU Nomor 1 Tahun 2023 serta mampu merancang dan mengelola implementasinya. Pada tahun 2025, ToF dilaksanakan dalam 11 angkatan dengan total 342 peserta.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang diwakili oleh Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, menegaskan kesiapan Indonesia memasuki era baru hukum pidana nasional dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026. “Salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan progresif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan sejumlah isu strategis yang perlu dicermati bersama, antara lain penyelarasan regulasi sektoral, penyusunan pedoman pelaksana pertanggungjawaban pidana korporasi, interoperabilitas data pemilik manfaat antar-kementerian/lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pelibatan dunia usaha agar implementasi KUHP berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus menjadi penghubung dan fasilitator antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mengawal implementasi KUHP Nasional. Pembaruan hukum hanya akan bermakna apabila dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Universitas Pancasila, Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Universitas Trisakti, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, BPSDM Kementerian Hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, serta Kantor OJK Bandar Lampung. Seluruh penyampaian materi bertujuan memperkuat pemahaman, menyelaraskan kebijakan, dan merumuskan langkah tindak lanjut penguatan tata kelola beneficial ownership untuk mendukung kepatuhan korporasi menjelang pemberlakuan KUHP Nasional.
Dengan ditutupnya kegiatan ini, Asisten Deputi Sri Yuliani kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak di Lampung yang telah menunjukkan kesiapan, sinergi, dan komitmen dalam memperkuat tata kelola hukum menjelang implementasi KUHP Nasional. Lampung dinilai menjadi salah satu daerah yang progresif dan responsif dalam menghadapi transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru.









