
Kalianda, Kamis (10/07/25) Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, terkait penanganan status kewarganegaraan seorang warga yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menugaskan empat petugas untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Arlisa Noviriantono, segera melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi awal serta klarifikasi terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan status kewarganegaraan warga dimaksud.
Sebelum melakukan verifikasi langsung ke lapangan, Kabid Pelayanan AHU beserta tim terlebih dahulu melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda, Dedy. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menyusun strategi verifikasi agar proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya melakukan kunjungan ke kediaman WNI yang dimaksud, Kabid Pelayanan AHU beserta Tim Kanim Kalianda melakukan Wawancara dan Pemeriksaan beberapa dokumen, sebagai Bahan Pertimbangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang nanti menjadi dasar untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang sehingga mendapatkan kepastian Hukum. Diharapkan Kolaborasi dan sinergitas antar Kantor Wilayah terus ditingkatkan guna penyelesaian terkait Status Kewargaraan di Wilayah Indonesia.





 
				
















