LAMPUNG_INFO - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) tahun anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai Kemenkum mengenai substansi kekayaan intelektual. Kamis, (23 Januari 2025).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyambut baik pelaksanaan pelatihan yang dilaksakanan oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Lampung; Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum; Benny Daryono, serta pejabat dan para Analis KI Kanwil Kemenkum Lampung.
Peserta mengikuti pelatihan melalui aplikasi Zoom dan aplikasi e-Learning, dengan materi yang mencakup berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait kekayaan intelektual seperti perlindungan hak cipta, paten, merek, dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual.
Sebagai bagian dari Kemenkum, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus mendukung program-program pengembangan sumber daya manusia demi pelayanan yang lebih profesional dan akuntabel.
Dengan diadakannya pelatihan ini, Diharapkan dapat memperkuat kompetensi pegawai khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung dalam menangani isu-isu kekayaan intelektual, sesuai dengan visi peningkatan pelayanan publik.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)