LAMPUNG_INFO - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar kegiatan "Temu Sadar Hukum" bersama Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kelurahan Kampung Baru, Kota Bandar Lampung. Kamis, (22/05/2025).
Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka
Bertempat di Aula Kelurahan Kampung Baru, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Lampung disambut langsung oleh Lurah Kampung Baru beserta aparat Kelurahan. Kegiatan Temu Sadar Hukum ini bertujuan mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang kuat dalam bentuk perilaku taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mewakili Kepala Divisi PPPH Laila Yunara, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Muhammad Zuhri dalam sambutannya, menjelaskan bahwa “Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat, kegiatan "Temu Sadar Hukum" terus digalakkan. Pertemuan berkala ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi hukum demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan adil”.
Materi yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum Gratis, yang diakhiri dengan diskusi dengan tujuan memberikan informasi-informasi penting seputar hukum. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan solusi terkait persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Dengan terlaksananya "Temu Sadar Hukum" ini diharapkan akan terwujud masyarakat yang lebih taat hukum, sadar akan hak dan kewajibannya, serta turut memperkuat supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.