
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung akan mengikuti kegiatan Diseminasi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kemenkum pada tahun 2025. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemangku kepentingan, perguruan tinggi, dan masyarakat umum, dengan tujuan menyebarluaskan hasil analisis kebijakan, menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan, serta meningkatkan partisipasi publik. Kanwil Kemenkum Lampung mengikuti rapat ini secara daring yang berlokasi di ruang rapat Ragom Gawi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, hadir secara langsung bersama jajarannya. Selasa, (12 Agustus 2025).
Rangkaian kegiatan DSK dijadwalkan berlangsung dari tanggal 26 Agustus hingga 30 Oktober 2025, dimulai di Kantor Wilayah Sumatera Utara dan diakhiri di Kantor Wilayah Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan tatap muka dan daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube kantor wilayah masing-masing.
DSK akan melibatkan Kantor Wilayah Kemenkum di 33 provinsi. Di setiap wilayah, tim pelaksana dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun Term of Reference (TOR) dan menyebarluaskan poster kegiatan yang berisi tema, narasumber, moderator, waktu, dan tautan pendaftaran di media sosial minimal H-7 sebelum acara.
Narasumber dalam diskusi ini terdiri dari tiga unsur, yaitu Ketua/Anggota Tim Analisis Kebijakan di wilayah, Unit Kerja Eselon I Pemangku Kebijakan, dan Praktisi/Akademisi/Tokoh Masyarakat. Setelah kegiatan selesai, laporan DSK harus disusun sesuai sistematika penulisan tata naskah dinas Kemenkum dan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum paling lambat H+7 melalui tautan yang telah disediakan. Laporan ini menjadi bagian dari kriteria penilaian yang mencakup aspek administrasi, substansi, dan kreativitas.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)




