
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Hak Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Sistem Hukum di Indonesia”, bertempat di Aula Kelurahan Gedong Air, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Gedong Air. Bertindak sebagai narasumber yaitu Melda Sulastriyawati, Penyuluh Hukum Madya, dan Yetno, Penyuluh Hukum Muda pada Kanwil Kemenkum Lampung. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan ibu rumah tangga yang rentan menjadi korban. Kurangnya pemahaman terhadap hak-hak hukum serta mekanisme perlindungan menyebabkan banyak korban enggan melapor atau tidak mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak-hak korban, bentuk-bentuk perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta berbagai opsi bantuan hukum yang tersedia bagi korban. Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih berani melaporkan tindakan kekerasan dan mengetahui lembaga yang dapat memberikan perlindungan serta dukungan hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dalam memperkuat posisi dan peran perempuan di lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang lebih baik.
Peserta penyuluhan menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif bertanya mengenai berbagai kasus dan prosedur hukum terkait KDRT. Salah seorang peserta menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini, yang dinilai memberikan wawasan penting dan bermanfaat, serta berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Melda)


