Lampung Tengah - Dalam Upaya Peningkatan Layanan Kenotariatan, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan Monitoring Tugas dan Fungsi Jabatan Notaris di Kabupaten Lampung Tengah.
Monitoring ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan oleh Kabid Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono beserta staff pada Kantor Notaris Sisca Septimalina Sengaji yang ada di kabupaten Lampung Tengah.
“Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah guna memastikan pelaksanaan jabatan notaris yang ada di wilayah dan telah berjalan sesuai ketentuan yang ada. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menginventarisir kendala-kendala yang di hadapi notaris dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan adminitrasi hukum umum,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Arlisa berharap agar dalam menjalankan jabatan notaris dilaksanakan sebagai mana ketentuan undang-undang jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaan lainnya sehingga notaris dapat tertib dalam pengeloaan administrasi perkantoran, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian jasa kepada masyarakat, karena dengan menerapkan hal tersebut produk jasa notaris yang di peroleh masyarakat dapat dipastikan memiliki kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris salah satu kewajiban Notaris setelah diangkat dan disumpah adlaah dalam waktu paling lambat 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji jabatan notaris yang bersangkutan wajib menjalankan jabatan secara nyata; menyampaikan berita acara sumpah atau janji jabatan notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris dan MPD.
Kegiatan monitoring ini juga akan terus dilakukan kepada notaris yang baru saja dilantik, kedepan Bidang Pelayanan AHU juga akan Melibatkan Pengurus INI ditingkat wilayah maupun Kabupaten/Kota.