
LAMPUNG_INFO - Kepala Kantor Wilayah bersama Kadiv P3H, serta didampingi oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti Forum Pendalaman Materi bertajuk “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan norma hukum daerah dengan regulasi nasional terbaru.
Forum ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau memberikan pendalaman komprehensif terkait batasan, kriteria, serta teknik perumusan norma pidana di tingkat daerah agar tetap berada dalam koridor kewenangan yang tepat.
Substansi pembahasan dalam forum ini membedah berbagai aspek krusial mengenai kebijakan perancangan ketentuan pidana. Salah satu fokus utama diskusi adalah menyoroti relevansi pengaturan pidana pasca berlakunya perubahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah (Perda) yang disusun tetap selaras dan tidak bertentangan dengan norma hukum pidana nasional yang berlaku saat ini.
Selain teknis perumusan, agenda ini menekankan pentingnya penguatan peran perancang dalam melakukan harmonisasi serta pemantauan terhadap materi muatan pidana. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi legislasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum yang nyata di lapangan.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran perancang dari instansi pusat hingga daerah di seluruh Indonesia ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Melalui diskusi tersebut, para peserta berkesempatan menyelaraskan persepsi teknis guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah secara menyeluruh.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Lampung dalam forum ini merupakan wujud komitmen dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, dan harmonis dengan sistem hukum nasional.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : JONATHAN)







