LAMPUNG_INFO – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Lampung menindaklanjuti permohonan penyidik kepolisian dengan melakukan klarifikasi terhadap sembilan notaris. Kegiatan ini berlangsung di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait sejumlah dokumen yang disusun oleh para notaris yang bersangkutan. Selasa, (04/02/2025).
Proses klarifikasi dibuka oleh Wakil Ketua MKNW Lampung, Zul April, dan dihadiri oleh jajaran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Lampung dari berbagai unsur. Unsur pemerintah diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, unsur ahli dihadiri oleh AKBP Fadzrya Ambar Prasetyawati, serta unsur notaris yang diwakili oleh Tony Azhari. Kehadiran para anggota MKNW ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses klarifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas MKNW dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap profesi notaris. Permohonan klarifikasi dari penyidik berkaitan dengan sejumlah dokumen yang memerlukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses ini, para notaris diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen yang mereka susun.
Selama sesi klarifikasi, MKNW menggali berbagai aspek terkait dengan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan. Setiap notaris diminta untuk menjelaskan prosedur penyusunan akta dan dokumen lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Proses ini juga menjadi sarana bagi MKNW untuk memberikan arahan serta memastikan bahwa seluruh tindakan notaris telah dilakukan sesuai dengan kode etik profesi.
Majelis Kehormatan Notaris menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai notaris. Klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya MKNW dalam menjaga integritas profesi notaris agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Selain itu, hasil dari klarifikasi ini akan menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang mengatur profesi notaris.
MKNW menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam memastikan profesionalisme notaris di wilayah Lampung. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh notaris dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)