
Lampung_Info - Selasa, 18 November 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan sosialisasi pengurusan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sertifikasi Halal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan merek dan kepastian legalitas produk. Sosialisasi berlangsung di Ruang Pertemuan Dzakie Caffe, Kabupaten Lampung Tengah, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan oleh Kabid UMKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, Ferlison, S.Sos., yang menegaskan pentingnya dukungan lintas instansi terhadap kemajuan UMKM daerah. Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, Yos Devera, S.Pd., MM, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Pembukaan menyoroti perlunya percepatan layanan pendampingan terkait HKI dan sertifikasi Halal.
Sosialisasi dipandu oleh Lindawati, SE, MM, Penyuluh Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah yang bertindak sebagai moderator. Melalui perannya, jalannya kegiatan berlangsung terstruktur dan interaktif, memberi ruang dialog antara peserta dan narasumber. Moderator memastikan setiap materi tersampaikan secara jelas dan dapat dipahami oleh peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM.
Pada sesi pemaparan, Cucuk Wasisatuhu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, memberikan materi bertajuk “Perlindungan Merek terhadap UMKM dan KDMP Kabupaten Lampung Tengah.” Materi tersebut menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi identitas usaha, meningkatkan daya saing, dan mencegah sengketa merek. Pemaparan juga memberikan gambaran praktis mengenai tahapan pendaftaran HKI.
Materi berikutnya disampaikan oleh H. Ahmat Tajudin, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, yang membahas “Pengurusan Halal bagi UMKM dan Pelaku Usaha.” Ia menjelaskan prosedur sertifikasi Halal, manfaat bagi kepercayaan konsumen, serta regulasi yang berlaku. Peserta terlihat antusias mengikuti sesi ini karena berkaitan langsung dengan penguatan legalitas produk mereka.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dimanfaatkan peserta sebagai forum konsultasi langsung terkait HKI. Tercatat dua orang berkonsultasi mengenai status pendaftaran merek, sementara lima orang lainnya menyatakan akan mendaftarkan merek usaha mereka. Acara kemudian ditutup oleh moderator, menandai berakhirnya rangkaian kegiatan yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan legalitas usaha UMKM di Kabupaten Lampung Tengah.
(Humas Kemenkum Lampung/Kontributor : Cucuk)






