
BANDAR LAMPUNG, 18 Juni 2025 - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung (P3H), Laila Yunara pimpin rapat Internal Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 Bertempat di ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, bersama Ketua Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Doni Arianto,Tim P3H,Serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Analis kebijakan dan Analis Hukum.
Diawal rapat disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan dan tata cara pendaftaran pendirian,perubahan,dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Rapat hari ini terkait pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam paparannya, Kepala Divisi P3H, Laila menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 disusun dalam rangka mendukung percepatan implementasi UU Cipta Kerja, khususnya dalam hal mempermudah pendirian badan usaha terlebih untuk Perseroan Perorangan.
Namun demikian, beliau menyoroti beberapa permasalahan substansial dalam peraturan tersebut, antara lain yaitu Ketidaksesuaian secara sistematika dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bagian "Mengingat" yang tidak mencantumkan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Padahal dalam Pasal 1 ayat (1) Peaturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa badan hukum perorangan harus memenuhi kriteria UMK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 mendefinisikan RUPS sebagai organ perseroan yang terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris, yang dalam praktiknya tidak relevan dengan konsep Perseroan Perorangan yang hanya terdiri dari satu orang, sehingga memunculkan inkonsistensi normatif. Meskipun secara implementasi di wilayah Lampung tidak ditemukan kendala signifikan dalam pelaksanaan peraturan tersebut, namun secara akademik dan yuridis terdapat ketidakharmonisan antara UU, PP, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Mengakhiri rapat, Doni Arianto Sebagai Ketua Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan di Kementerian Hukum Wilayah Lampung memberikan kesimpulan dan arahan kepada Peserta rapat serta CPNS Analis Hukum dan Analis Kebijakan dengan permintaan kepada seluruh tim P3H untuk menyusun telaah dan rekomendasi terhadap substansi dan sistematika dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 terlebih dalam masalah perseroan perorangan. Telaah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan harmonisasi regulasi dan peningkatan kualitas produk hukum di lingkungan Kementerian Hukum.




(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Doni)
