
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan harmonisasi tersebut diadakan di Ruang Rapat OR Sekretariat Daerah Kota Metro, Senin, (28 Juli 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala BAPPEDA Kota Metro, Kabag Hukum Kota Metro, Analis Hukum Kota Metro, Analis Data Kota Metro dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Tim Pokja Kota Metro.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Metro Tahun 2025-2029 dibuka secara virtual melalui zoom oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara. Penyusunan RPJMD Kota Metro dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan kebijakan pembangunan provinsi agar tercipta sinergi dan kesinambungan antara pusat dan daerah," Tutur Laila.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan umum oleh pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Metro Tahun 2025-2029 oleh Plt Kepala BAPPEDA Kota Metro, Yeri Ehwan.
Pembahasan disampaikan oleh Dina Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Dina menjelaskan Harmonisasi ini memegang peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Metro Tahun 2025–2029 telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan dan sinkronisasi antara arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sehingga tercipta kesinambungan perencanaan pembangunan secara vertikal.
Kehadiran Raperda RPJMD juga menjadi aspek krusial guna memberikan legitimasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang dirancang untuk lima tahun mendatang di Kota Metro.
Akhir kesimpulan rapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang RPJMD Tahun 2025–2029 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, setingkat, dan putusan pengadilan, serta disusun berdasarkan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.Rampungkan Harmonisasi Raperda RPJMD Kota Metro 2025-2029: Kanwil Kemenkum Lampung Turut Mendukung Program Pembangunan Daerah.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/Kontributor : Dina)



