
LAMPUNG_INFO — Kanwil Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Metro, Senin (13/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Metro.
Kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku usaha berbasis komunitas terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, sebagai instrumen hukum untuk memperkuat daya saing produk unggulan daerah.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Bapak Adil Jaya Negara dan diikuti oleh perwakilan KDKMP dari 22 kelurahan se-Kota Metro. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat identitas dan nilai tambah produk yang dihasilkan oleh KDKMP.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai isu, di antaranya terkait penggunaan merek atas produk pihak lain serta penerapan konsep merek kolektif baik dalam satu KDKMP maupun antar KDKMP. Narasumber menjelaskan bahwa penggunaan merek harus dilandasi kesepakatan yang jelas atau melalui mekanisme lisensi guna menghindari potensi pelanggaran hukum, serta mendorong KDKMP untuk terus berinovasi dalam pengembangan produknya.
Sebagai bentuk pendampingan nyata, Kanwil Kementerian Hukum Lampung juga membuka layanan konsultasi pendaftaran merek kolektif. Beberapa KDKMP yang memanfaatkan layanan tersebut antara lain KDKMP Tejo Agung, Margorejo, Tejosari, dan Banjarsari.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Metro, Ibu AC Yuliwati dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan dukungan, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat serta penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung pengembangan KDKMP.
Melalui kegiatan ini, teridentifikasi sejumlah potensi produk unggulan KDKMP yang siap didorong untuk memperoleh perlindungan merek kolektif. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman peserta serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis komunitas.
Kanwil Kementerian Hukum Lampung berharap kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini dapat mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif serta memperkuat kelembagaan KDKMP sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Rizani)






