
LAMPUNG_INFO- Bertempat di ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Selasa 14 April 2026 telah dilaksanakan Konsultasi atas perencanaan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan. Konsultasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dr Laila Yunara, S.H.,M.H. dan Ahli Madya Bapak M. Ali Badary serta dihadiri dr. Yulia Astari Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Lampung Selatan, Eli Rosmaliana Kepala Tata Usaha Laboratorium Kesehatan Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi Raperkada agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah hadir untuk memberikan pendampingan teknis sekaligus masukan substantif terhadap materi muatan Raperda yang sedang disusun.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus dalam penyusunan Raperda, termasuk aspek kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta potensi implikasi hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan Raperda yang disusun oleh Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kementerian Hukum Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan peraturan, guna mewujudkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan berdaya guna bagi masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor: Dainas)



