
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Kepala Bagian Hukum Setdakab Mesuji, Kasi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Tim penyusun dari PKKPHAM Universitas Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Mesuji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bapemperda Kabupaten Mesuji, Desta, selaku pemrakarsa dari DPRD menyampaikan gambaran umum terkait urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Disampaikan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi yang penting guna mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga diperlukan upaya pengembangan pesantren di wilayah Kabupaten Mesuji.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh Dina Mariana Sirait selaku Perancang Ahli Madya, yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda sekaligus memberikan masukan teknis. Disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, dari sisi konsepsi, penggunaan istilah “pondok pesantren” dalam judul Ranperda disarankan untuk dibakukan menjadi “pesantren” agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari aspek teknis penyusunan, apabila terdapat perubahan pada lampiran, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan regulasi guna mendukung penyelenggaraan pesantren di daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : Jonathan)






