LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menerima permohonan konsultasi dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) sebagai bentuk sinergi dalam penguatan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Permohonan konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi P3H, Laila Yunara, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, PKBI Daerah Lampung menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi, yakni untuk mendapatkan arahan terkait pemberdayaan masyarakat melalui berbagai bentuk pendampingan, termasuk pendampingan hukum dan psikososial.
Pembahasan utama dalam konsultasi ini berfokus pada upaya pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH). PKBI menilai bahwa pendirian OBH menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Divisi P3H memberikan penjelasan terkait persyaratan, mekanisme, serta prosedur pendirian OBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemenuhan aspek administratif dan substansi agar organisasi yang dibentuk dapat terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum resmi.
Melalui konsultasi ini diharapkan PKBI Daerah Lampung dapat memahami secara komprehensif proses pendirian OBH serta mampu berkontribusi aktif dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Lampung dan PKBI diharapkan dapat memperkuat akses keadilan serta meningkatkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
