LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan XI Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum secara daring, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini diikuti dari Ruang Ragom Gawi, Kanwil Kemenkum Lampung.
Penutupan ToF Implementasi KUHP tersebut dilaksanakan secara hibrida, terpusat di Guest House BPSDM Hukum, Cinere, Depok, serta diikuti secara virtual oleh peserta dari berbagai kantor wilayah di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menandai berakhirnya rangkaian pelatihan yang telah berlangsung sejak 1 hingga 17 Desember 2025.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Arlisa Noviriantono, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak M. Zuhri, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Kegiatan penutupan ini bertujuan untuk memperkuat peran para fasilitator dalam mendukung implementasi KUHP yang baru, sekaligus memastikan kesiapan sumber daya manusia hukum dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Melalui pelatihan ToF Implementasi KUHP Angkatan XI ini, diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam proses sosialisasi dan internalisasi ketentuan KUHP nasional secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan di wilayah masing-masing.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan nasional di bidang hukum pidana, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(Humas Kemenkum Lampung)
