 LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual pada Bidang Kebudayaan secara virtual, Selasa (03/06/2025). Kegiatan ini bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, bersama jajaran di bawah Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual pada Bidang Kebudayaan secara virtual, Selasa (03/06/2025). Kegiatan ini bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, bersama jajaran di bawah Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan koordinasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan. Penandatanganan kerja sama tersebut telah dilaksanakan pada 14 Maret 2025 sebagai upaya memperkuat pelindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan melalui pencatatan kekayaan intelektual.
Tujuan utama dari kegiatan koordinasi ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi data kekayaan intelektual yang berasal dari sektor kebudayaan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan terjadi keselarasan antara data yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan, sehingga pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dari sektor budaya dapat berjalan optimal.
Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis bagi para pemangku kepentingan di daerah untuk menyampaikan perkembangan, hambatan, serta kebutuhan di lapangan terkait pencatatan kekayaan intelektual pada objek kebudayaan. Selain itu, forum ini juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara instansi pusat dan daerah dalam mempercepat proses pencatatan dan pelindungan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara instansi hukum dan kebudayaan dalam rangka mengakselerasi pencatatan kekayaan intelektual. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Lampung untuk terus mendorong pelindungan atas karya budaya daerah yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
Dengan keikutsertaan dalam koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pelindungan kekayaan intelektual, khususnya yang bersumber dari objek pemajuan kebudayaan. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran strategis Kanwil dalam menjembatani kerja sama antarinstansi dan memperkuat sistem pencatatan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:EKY)


 
				
















