LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar rapat peningkatan kapasitas peran Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program pemberian bantuan hukum Tahun 2026, sekaligus membahas mekanisme perjanjian pelaksanaan bantuan hukum antara Kanwil Kemenkum Lampung dengan PBH. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, dan dihadiri oleh 22 Direktur atau Ketua PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Provinsi Lampung. Turut hadir pula para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Lampung yang berperan dalam pendampingan pelaksanaan layanan bantuan hukum di masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting terkait pelaksanaan bantuan hukum, khususnya mengenai proses pencairan anggaran bantuan hukum oleh PBH. Pencairan anggaran tersebut dapat dilakukan setelah proses revisi anggaran selesai serta setelah aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum) kembali dibuka aksesnya oleh pihak terkait.
Selain itu, Kantor Wilayah melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) juga mengingatkan seluruh PBH di wilayah Provinsi Lampung untuk segera melengkapi data bantuan hukum Tahun 2025 pada aplikasi Sidbankum. Pelengkapan data tersebut dilakukan melalui menu “Pelaporan Ulang Permohonan” guna memastikan seluruh data layanan bantuan hukum terdokumentasi secara lengkap dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah juga memastikan agar PBH di wilayahnya masing-masing melaksanakan kegiatan bantuan hukum nonlitigasi yang diselenggarakan melalui Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan nonlitigasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PBH di Provinsi Lampung dapat meningkatkan koordinasi dan kapasitas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Lampung dan PBH dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
