
Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Dina Mariana Sirait mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Pansus II DPRD Kota Metro, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Sekretaris Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Metro, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Kota Metro, Analis Pemantau Peraturan Perundang-undangan Legislatif, Analis Data dan Informasi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Pansus II, Roma Doni Yunanto memaparkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan dan memajukan pendidikan Pesantren guna membentuk individu yang unggul, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat, baik sebagai ahli ilmu agama maupun yang mengamalkan nilai ajaran agamanya di berbagai bidang.
Selain itu, Ranperda ini bertujuan pula untuk menciptakan sumber daya manusia berbasis Pesantren yang unggul, berakhlakul karimah, memiliki pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong kerukunan hidup beragama, dan secara keseluruhan untuk mewujudkan peran Pesantren dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat guna memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Rapat Harmonisasi Ranperda ini telah selesai diharmonisasi sebelumnya pada 16 November 2022 dan telah dikeluarkan surat selesai pada 17 November 2022, sehingga pada rapat kali ini Kanwil Kemenkum Lampung hanya melakukan pembahasan terkait perubahan/penambahan norma dalam draft yang diajukan
Pembahasan terkait perubahan/penambahan norma Ranperda tersebut dilakukan oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung Dina Mariana Sirait dan Perancang Muda Kanwil Lampung Gunawan, yang memberikan masukan terkait perubahan/penambahan norma dan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif. Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara dan foto bersama.
(Humas Kemenkum Lampung)

