LAMPUNG_INFO – Dalam upaya mendorong pelindungan kekayaan intelektual khususnya pendaftaran merek kolektif serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum RI tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung lakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung. Rabu, (17 Septermber 2025).
Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar melakukan pertemuan dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri.
Kunjungan ini menjadi bagian dari koordinasi strategis untuk menyatukan langkah dalam memberikan kemudahan layanan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Lampung.
Plt. Kakanwil Kemenkum Lampung menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian upaya Kanwil Kemenkum Lampung untuk memberdayakan, memajukan, dan memperkuat produk dan/ atau jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung.
Koordinasi ini juga merupakan upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui koordinasi ini, diharapkan percepatan perlindungan kekayaan intelektual kolektif dalam hal ini pada Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud, sejalan dengan program nasional yang mana telah dibentuk dan diluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia serta dapat mendorong daya saing produk lokal Lampung agar lebih dikenal dan diterima di pasar nasional maupun internasional melalui merek kolektif yang terdaftar dan terlindungi.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
