
LAMPUNG_INFO - Kanwil Kementerian Hukum Lampung Melalui Penyuluh Hukum menjadi narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung di Balai Kampung Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, (31 Juli 2025).
Peserta pada kegiatan ini adalah perwakilan masyarakat 3 Kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah (Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua, dan Kampung Negara Aji Baru) yang sedang menghadapi konflik Agraria dengan Perusahaan.
Materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah "Mendorong Akses Bantuan Hukum yang berkeadilan melalui Pos Bantuan Hukum", termasuk hak-hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Ketika mereka sedang menghadapi permasalahan Hukum, diantaranya Undang-Undang Dasarnya Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 A-J), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait dengan sengketa pertanahan yang sedang mereka hadapi dan saat ini sedang didampingi oleh salah satu Organisasi Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum yaitu YLBHI LBH Bandar Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Roby)





