
Upaya penguatan legalitas kelembagaan petani terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal ini tercermin dalam audiensi yang dilakukan oleh Asisten I, Untung Budiono dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat, Budi Sugianto ke Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung dalam rangka konsultasi terkait perubahan status Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi perkumpulan.
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas aspek yuridis serta prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam proses transformasi kelembagaan Gapoktan. Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum menyampaikan bahwa perubahan status menjadi perkumpulan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas pengelolaan organisasi, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan kerja sama.
Perwakilan dari Kemenkum Lampung memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pendirian badan hukum perkumpulan, mulai dari penyusunan anggaran dasar, pengajuan nama perkumpulan, hingga proses pengesahan melalui sistem administrasi badan hukum. Selain itu, disampaikan pula pentingnya kesesuaian tujuan organisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam audiensi ini juga dibahas tantangan yang dihadapi di daerah, termasuk pemahaman masyarakat terkait aspek hukum serta kesiapan administrasi kelompok tani. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung mendorong adanya pendampingan berkelanjutan agar proses perubahan status hukum dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbentuk sinergi antara Kemenkum Lampung dan Pemda Tulang Bawang Barat dalam mendorong legalitas dan penguatan kelembagaan petani. Transformasi Gapoktan menjadi perkumpulan tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan sektor pertanian yang lebih modern, akuntabel, dan berdaya saing.


