Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Pengelolaan Aset Daerah Yang Akuntabel, Kemenkum Lampung Harmonisasi Raperda Kota Bandar Lampung Tentang Pengelolaan BMD

1

LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kamis, (18 September 2025).

Rapat dipimpin Secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Laila Yunara, dan dihadiri oleh Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung (Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah), Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Inspektorat Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Agusman Arief, selaku Ketua Panitia Khusus Raperda Kota Bandar Lampung ia berharap agar Rancangan Peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Bandar Lampung, Laila Yunara selaku Kepala Divisi P3H menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dikembalikan Untuk Diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa adanya ketidaksesuaian antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Naskah Akademik, dan Rancangan Perda);

Dalam hal bentuk peraturan perundang-undangan berupa:

  1. Raperda Baru, maka perlu disesuaikan dengan antara Propemperda, Naskah Akademik, dan Rancangan Perda;
  2. Raperda Perubahan, maka perlu disesuaikan dengan Hal-hal Khusus terkait Perubahan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan Perubahan.

Secara substansi, Raperda perlu disesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tutup Ali Badary, selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.

23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com