LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kamis, (18 September 2025).
Rapat dipimpin Secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Laila Yunara, dan dihadiri oleh Panitia Khusus DPRD Kota Bandar Lampung (Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah), Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Inspektorat Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Agusman Arief, selaku Ketua Panitia Khusus Raperda Kota Bandar Lampung ia berharap agar Rancangan Peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Bandar Lampung, Laila Yunara selaku Kepala Divisi P3H menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dikembalikan Untuk Diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa adanya ketidaksesuaian antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Naskah Akademik, dan Rancangan Perda);
Dalam hal bentuk peraturan perundang-undangan berupa:
- Raperda Baru, maka perlu disesuaikan dengan antara Propemperda, Naskah Akademik, dan Rancangan Perda;
- Raperda Perubahan, maka perlu disesuaikan dengan Hal-hal Khusus terkait Perubahan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan Perubahan.
Secara substansi, Raperda perlu disesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tutup Ali Badary, selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.