
Bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Pemantapan Dua Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Lampung Timur. Rabu, (8 Oktober2025).
Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lampung Timur, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur dan Direktur Utama BPRS Lampung Timur.
Dalam rapat, Perancang Bagian Hukum Arie Indratno menyampaikan pemaparan mengenai urgensi penyusunan kedua raperda ini. Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan disusun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan cadangan pangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama pada kondisi darurat dan keadaan tertentu. Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Lampung Timur bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi daerah berbasis prinsip syariah, meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Harmonisasi ini merupakan pembahasan kedua setelah sebelumnya Ranperda ini dikembalikan untuk disesuaikan substansi dengan peraturan yang lebih tinggi. Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum, Dina Mariana Sirait selaku Perancang Madya, bersama Gunawan selaku Perancang Muda. Keduanya menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Lampung Timur layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menandai bahwa Ranperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian oleh pimpinan rapat. Melalui proses ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Lampung Timur dapat segera terwujud sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan arah yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua rancangan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis prinsip syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Timur.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Hafid)
