
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, Tim Kanwil Kemenkum Lampung dan MPDN Kota Bandar Lampung laksanakan audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris. Kegiatan ini mengambil sampling di salah satu Notaris Kota Bandar Lampung.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan berkolaborasi juga dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandar Lampung. Kegiatan audit PMPJ tersebut dilaksanakan selama 4 hari. Tujuan dari audit PMPJ ini adalah untuk memastikan kepatuhan Notaris terhadap peraturan perundang-undangan dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT), audit ini juga bertujuan melindungi Notaris dan menilai sejauh mana tingkat kepatuhan Notaris dalam menerapkan prinsip PMPJ.
Audit PMPJ ini meliputi pemeriksanaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan
Audit ini merupakan salah satu Langkah Kanwil Kemenkum Lampung dalam meningkatkan kepatuhan para Notaris terhadap peraturan perundang-undangan dan berharap para Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan lebih professional dan akuntabel
(Humas Kemenkum Lampung/Kontributor : Odit)




 
				
















