LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung, dilaksanakan rapat pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Selasa, (26 Agustus 2025).
Rapat ini dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus; Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus; Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Laila menyatakan bawah kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah inisiatif permohonan yang berasal dari DPRD Tanggamus. Peratudan daerah ini adalah pondasi awal bagi Kabupaten Tanggamus unutk memacu potensi ekonomi kreatif yang unik dan masif serta dapat menjadi pusat percontohan kabupaten kreatif sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif bagi penataan dan pengembangan ekonomi kreatif,” Tambah Laila.
Selanjutnya Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus Mujibul Umam selaku pemprakarsa yang menyampaikan urgensi disusunnya Ranperda ini. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut. diwaliki oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Muhammad Ali Badary Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Ada beberapa hal terkait norma dalam ranperda ini yang perlu diperhatikan yaitu Terkait nama Rancangan Peraturan Daerah yang semula Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Pengembangan Ekonomi Kreatif, materi muatan mengenai Penataan Ekonomi Kreatif dihapuskan, rumusan materi muatan mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif akan disusun kembali dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif, secara substansi draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan putusan pengadilan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif perlu disesuaikan dengan kaidah teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini ditutup dengan membacakan berita acara rapat bahwa Ranperda ini dikembalikan untuk diperbaiki.