LAMPUNG_INFO – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata. Kamis, (27 Februari 2025).
Kegiatan yang diadakan secara daring melalui platform Zoom ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara, serta para Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung diruang Klinik Akuntabilitas.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pedoman analisis dan evaluasi peraturan daerah dengan pendekatan 6 dimensi serta meningkatkan efektivitas penggunaan Aplikasi Evadata. Dalam rakor para peserta mendapatkan pendalaman materi dari para pemateri ahli, diskusi interaktif, serta pelatihan teknis penggunaan aplikasi.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi yang solid dalam penerapan aplikasi Evadata guna meningkatkan transparansi serta efektivitas analisis dan evaluasi peraturan daerah. "Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, proses evaluasi perda menjadi lebih sistematis dan berbasis data yang akurat," ujarnya.
Para peserta juga diwajibkan untuk mempersiapkan berbagai aspek teknis, seperti kesiapan jaringan internet kantor, penunjukan admin sistem, serta penyusunan konsep tim kerja untuk pelaksanaan analisis dan evaluasi. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat menginventarisasi minimal lima peraturan daerah yang akan menjadi fokus evaluasi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan para tim di wilayah khususnya Lampung dapat lebih siap dalam menerapkan pedoman analisis dan evaluasi peraturan daerah serta memanfaatkan aplikasi Evadata secara efektif dalam mendukung proses hukum yang lebih baik di tingkat daerah agar lebih terstruktur dan berbasis data yang valid.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)