LAMPUNG_INFO – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyusunan peraturan daerah yang lebih modern dan terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung turut serta dalam Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum. (Kamis, 13 Februari 2025).
Rapat ini mengundang seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia dengan agenda utama membahas optimalisasi penggunaan aplikasi e-harmonisasi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RPerda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RPerkada).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Lampung ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Santosa yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung secara virtual.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memastikan kelancaran implementasi sistem digital dalam proses harmonisasi regulasi di tingkat daerah.Selain membahas aspek teknis aplikasi, rapat ini juga menjadi ajang diskusi mengenai tantangan yang dihadapi daerah dalam penerapan sistem digitalisasi regulasi.
Kanwil Kemenkum Lampung siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar implementasi aplikasi ini berjalan optimal, sehingga kebijakan daerah dapat disusun secara lebih sistematis dan akuntabel.
Diharapkan dari kegiatan koordinasi ini dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penyusunan peraturan daerah guna menciptakan regulasi yang lebih harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(KANWIL KEMENKUM LAMPUNG)