Lampung_Info - Bandar Lampung : Bertempat di ruang Rapat Sai Batin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Selasa 18 November 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Uptd Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Detail Rincian Objek Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan. Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang - undangan Ahli Madya Ali Badary, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala RSUD dr. H. Bob Bazar SKM Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Tim Pokja Kabupaten Lampung Selatan.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperbup tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Uptd Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan oleh Deslidiawati, S.Kom. Kepala Subbagian TU UPTD Laboratorium selaku Pemrakarsa dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Detail Rincian Objek Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan oleh dr.Jhohardi,M.H. selaku Pemrakarsa.
Ranperbup ini merupakan Ranperbup yang penting karena belum adanya dasar hukum daerah yang secara khusus mengatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan pendapatan BLUD secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan. Pengaturan ini penting mengingat UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan, penunjang diagnostik, serta pemantauan kesehatan masyarakat yang membutuhkan dukungan pendanaan yang terkelola dengan baik.
Selanjutnya disampaikan juga urgensi disusunya Ranperbup tentang Detail Rincian Objek Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM disusun karena belum adanya dasar hukum daerah yang mengatur secara rinci mengenai objek tarif pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan rumah sakit
berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Detail Rincian Objek Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa disepakati materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini menjadi Tata Kelola BLUD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD;
bahwa lampiran dalam Rancangan Peraturan Bupati Detail Rincian Objek Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan disepakati akan dirumuskan kembali dengan hanya membuat detail rincian objek Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H.Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan;
disampaikan juga bahwa materi muatan dan norma pengaturannya perlu untuk dirumuskan kembali dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tutup Ali Badary.
(Humas Kemenkum Lampung)
