LAMPUNG_INFO - Hari ini Kamis (17/04), Tim Bidang YanAHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung kembali melakukan Pemantauan dan Evaluasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Kenotariatan. Dipimpin oleh Kepala Bidang YanAHU, Arlisa Noviriantono bersama staf melakukan kunjungan ke sejumlah Notaris di Kabupaten Lampung Barat.
Dalam kunjungan kali ini, tim memastikan pelaksanaan protokol notaris berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai arsip negara, dokumen itu harus selalu disimpan dan dipelihara dalam keadaan apapun meskipun notaris si pemilik protokol tengah cuti maupun meninggal dunia.
Arlisa mengingatkan Penyerahan Protokol dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Pemegang Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notari sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Untuk memudahkan pendataan Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung sedang menyiapkan Database Notaris termasuk data terkait pemegang Protokol Notaris” ucap Arlisa.
Terkait dengan Berkas Protokol Notaris yang sudah 25 Tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sesuai dengan Pasal 63 ayat (5) UU Jabatan Notaris, akan tetapi masih terdapat kesulitan untuk mengimplementasikannya dikarenakan belum tersedianya Ruang Penyimpanan.