
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung terima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara. Senin, (8 Desember 2025).
Bertempat di ruang rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung, Tim perancang kelompok kerja Kabupaten lampung utara diwakili oleh Perancang Peraturan perundang-undangan ahli madya, Dina Mariana Sirait sebagai ketua kelompok kerja Kabupaten Lampung Utara Kanwil Kemenkum Lampung, menerima konsultasi dan koordinasi terkait Pelaksanaan Harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Syariah Kotabumi (Perseroda), dan Raperda tentang Badan Permusyawatan Desa.
Konsultasi tersebut membahas konsep pelaksanaan harmonisasi serta tahapan-tahapan yang dilalui sampai dengan prose pengajuan harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi sesuai dengan Permenkum terbaru Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam kunjungan ini Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Utara melalui Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Utara, Arnando Ferdiansyah menyampaikan maksud dari konsultasi dan koordinasi ini adalah untuk mendapatkan informasi dan referensi kaitannya dengan harmonisasi Raperda khususnya di Kabupaten Lampung utara, dan menyampaikan proses dalam tahap penyusunan empat Raperda yang draftnya dibawa untuk di diskusikan garis besar pembentukannya, kemudian menanggapi hal tersebut Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina Mariana Sirait menerangkan mengenai tata cara dan alur proses harmonisasi dan kewenangan Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi.
Konsultasi dan koordinasi diakhiri dengan kesepakatan bahwa draft raperda dan naskah akademik empat raperda yang dimaksud akan dimasukkan dalam propemperda tahun berikutnya. Diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Kemenkum Lampung dalam harmonisasi Raperda-raperda ini guna menghasilkan produk hukum daerah yang baik serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Hafid)


