
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Satuan Kerja Berpredikat WBK. Penghargaan tersebut disampaikan pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Predikat WBK tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Kanwil Kemenkum Lampung dalam melaksanakan reformasi birokrasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Penyerahan predikat WBK dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia, sebagai wujud sinergi lintas lembaga dalam penguatan integritas birokrasi yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama ini menjadi momentum penting bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum untuk meneguhkan kembali komitmen pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bebas dari korupsi dan melayani masyarakat secara profesional.
Capaian predikat WBK Tahun 2025 merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Lampung dalam menerapkan nilai-nilai integritas, transparansi, serta peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Diharapkan dari capaian predikat WBK ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), guna memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.





