
Bandar Lampung- Bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Lampung tanggal 8 Oktober 2025 Kanwil Kemenkum Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa diawali oleh pemaparan umum oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Bapak Putra Aditia Gumilang yang memaparkan tentang latar belakang penyusunan dan pembentukan Raperbub ini.
Pemaparan selanjutnya oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu, Bapak Moudy Ary Nazolla yang memaparkan mengenai urgensi pembentukan Raperbup ini. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Ibu Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rapat diakhiri dengan pembacaan berita acara dan foto bersama.




