
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan peran vitalnya dalam ekosistem pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi aktif pada acara besar Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa (UMA). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai wujud dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Festival UMA berlangsung di Gedung Nuwo Balak, Kabupaten Lampung Tengah. Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM, perwakilan instansi pemerintah daerah, dan unsur masyarakat yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari launching program pendampingan hingga pameran produk-produk unggulan lokal.
Dalam sesi Sosialisai dan edukasi publik terhadap pelaku UMKM Mitra Adhyaksa (UMA), Kanwil Kemenkum Lampung mengambil peran strategis sebagai narasumber. Fokus materi yang disajikan adalah mengenai Perlindungan Merek di Indonesia, sebuah aspek fundamental dalam dunia bisnis yang sangat relevan untuk UMKM yang tengah berupaya memperluas pasar.
Sosialisasi ini dibawakan oleh Adil Jaya Negara, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda di Kanwil Kemenkum Lampung. Beliau memaparkan secara mendalam mengenai berbagai tahapan dan manfaat dari pendaftaran merek. Dijelaskan bahwa merek bukanlah sekadar logo atau nama dagang, melainkan sebuah aset Kekayaan Intelektual (KI) yang wajib dilindungi secara hukum.
Materi yang disampaikan menekankan bahwa pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Hak ini berfungsi sebagai tameng hukum yang efektif untuk mencegah pihak lain meniru atau menggunakan nama, logo, atau simbol yang sama untuk jenis barang atau jasa serupa. Perlindungan ini sangat krusial di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, terutama agar produk unggulan UMKM tidak mudah dibajak atau dipalsukan.
Selain memberikan perlindungan, legalitas merek juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai jual dan kredibilitas usaha. Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki identitas yang jelas dan terdaftar resmi, yang secara langsung berkontribusi pada pembangunan citra baik dan loyalitas pelanggan.
Narasumber juga menguraikan prosedur pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk kemudahan layanan digital yang kini tersedia untuk mempermudah akses bagi para pelaku UMKM.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Lampung dalam Festival UMKM Mitra Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah ini merupakan perwujudan nyata dari sinergi antarlembaga dalam mendorong iklim usaha yang kondusif. Langkah ini diharapkan dapat memacu kesadaran para pelaku UMKM di Lampung Tengah untuk segera mengamankan aset KI mereka, sehingga siap bersaing di tingkat regional maupun nasional dengan fondasi hukum yang kuat.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Winda)






