
LAMPUNG_INFO - Lampung, 21 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jumat (21/11). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dari Kanwil Lampung diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, serta Staf Bidang AHU dari Ruang Rapat Andan Jejama.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan mekanisme pemeriksaan substantif sebagai upaya meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penerapan verifikasi ini ditujukan untuk memastikan setiap transaksi perubahan data perseroan yang diajukan notaris telah sesuai dengan akta, dokumen pendukung, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Dr. Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif diberlakukan sebagai langkah perbaikan sistem pelayanan yang sebelumnya sepenuhnya berbasis self-declaration. Hal ini dilakukan untuk menekan potensi sengketa, mencegah manipulasi data, serta melindungi hak-hak pemegang saham dan notaris dari konsekuensi hukum akibat kesalahan transaksi.
Andi juga menjelaskan terkait tahapan verifikasi, mulai dari pengecekan jenis transaksi, kesesuaian data akta, kelengkapan dokumen, hingga mekanisme konfirmasi kepada pemegang saham melalui email. Proses ini diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap layanan AHU Online serta memastikan data badan hukum lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan verifikasi substantif di daerah. Kanwil berkomitmen mendukung penerapan kebijakan ini secara optimal guna meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum dan menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Odit)




