LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Jumat, (13 Desember 2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang beserta jajarannya, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tenaga Ahli dari Universitas Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rapat dilanjutkan dengan pandangan umum dari pihak terkait baik itu Dinas Perhubungan sebagai pemprakarsa raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pandangan umum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Hasil rapat harmonisasi bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu materi dan substans telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat ,dan putusan pengadilan.dan teknik penulisan sudah sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat pleno pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancnagan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadau dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar diikuti oleh seluruh peserta rapat. Rapat diakhiri oleh pimpinan dengan pembacaan Berita Acara dan foto Bersama.