LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, melaksanakan harmonisasi dan pemantapan konsepsi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Kamis, (12 Desember 2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter, harmonisasi dan pemantapan konsepsi keempat Raperda itu adalah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Safatil Firdaus ini dihadiri oleh Bapemperda Kabupaten Tanggamus, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus, PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tanggamus, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanggamus, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukumdan HAM Lampung, Sekolah Luar Biasa Kabupaten Tanggamus, dan Konsultan Kabupaten Tanggamus.
Diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045 yaitu Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan Bapemperda Kabupaten Tanggamus.
Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045 disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.