Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pringsewu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Ibu Susilowati. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Pringsewu diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Pringsewu oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pringsewu, Bapak Indra Heriyadi kemudian paparan umum juga dipaparkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus, Ibu Diani Indramaya dan Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu, Ratih Eliyanti yang memaparkan secara umum proses pembentukan Raperda ini serta penyesuaian dengan rencana aksi daerah yang diharapkan bisa menjadi upaya pencegahan, penyebaran dan pemberantasan narkotika di masyarakat khususnya di Kabupaten Pringsewu. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Pringsewu disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat yaitu Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Ibu Susilowati dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.