LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menerima kunjungan Tim Kajian dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) Kementerian Hukum RI dalam rangka pengumpulan data lapangan terkait kajian tata cara pengesahan dan perubahan anggaran dasar badan hukum perkumpulan. Selasa, (15 April 2024).
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 18 April 2025 ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam mengenai implementasi regulasi yang mengatur pendirian dan perubahan badan hukum perkumpulan di daerah. Tim Kajian yang hadir berasal dari Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan terdiri dari para analis kebijakan serta analis hukum.
Diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono yang didamping Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono, Kadiv AHU mengapresiasi dan menyambut baik atas pelaksanaan kajian ini.
Tim Kajian melakukan wawancara dan observasi langsung ke Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta menjalin diskusi dengan pihak eksternal seperti Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, dan sejumlah badan hukum perkumpulan di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari program penyusunan regulasi sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Hukum RI Tahun 2025 serta Surat Keputusan Kepala BSKH tentang pembentukan tim kajian.
Diharapkan kegiatan kajian ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif dalam memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal badan hukum perkumpulan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)