
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima audiensi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Bapak Yanvaldi Yanuar, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Bapak Adil Jaya Negara, serta perwakilan Bappeda Pringsewu yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Ibu Siti Rahma, S.I.Kom., serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Ibu Fenny Aprilia, S.Sos.
Audiensi tersebut membahas koordinasi dan penguatan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Pringsewu, khususnya dalam mendukung program pembangunan daerah yang berbasis inovasi, kreativitas, dan potensi lokal. Dalam pertemuan ini, dibahas pentingnya peningkatan literasi HKI bagi perangkat daerah, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif agar setiap potensi daerah dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Yanvaldi Yanuar menyampaikan bahwa penguatan pelindungan HKI di daerah perlu didukung melalui kerja sama formal antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Untuk itu, beliau menyarankan agar ke depan dapat dilakukan kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan Bupati Pringsewu sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Sebagai tindak lanjut audiensi, para pihak juga sepakat untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Kabupaten Pringsewu. Sentra KI tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi, konsultasi, dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Tujuan utama dari pembentukan Senta Kekayaan Intelektual tersebut yang menjadi fokus utama yaitu pemberian sosialisasi oleh Kanwil Kemenkum Lampung, pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual serta mempersiapkan kompetensi sumber daya manusia yang akan ditugaskan di sentra Kekayaan Intelektual terkait kompetensi tentang Kekayaan Intelektual.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terstruktur, berkelanjutan, dan berdaya saing.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Ricki)








