LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu bertajuk “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Paradigma Modern dalam KUHP Nasional” pada Selasa, 9 Desember 2025 bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan baru dalam KUHP nasional yang menjadi tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 menandai modernisasi hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad bergantung pada KUHP warisan kolonial. Paradigma baru KUHP mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, serta mengutamakan korektif dan restoratif dalam pemidanaan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu M. Dani Fariz Amrullah, S.H., M.H. dari Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung, serta Nor Alfisyahr, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Kalianda, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai substansi ketentuan KUHP baru, dinamika penegakan hukum, hingga isu-isu krusial dalam implementasinya di masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sari Mesfriati, pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung, serta peserta dari civitas akademika Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung dan rekan media massa.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap ketentuan baru dalam KUHP, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih responsif dan adaptif.
Kegiatan penyuluhan berjalan lancar dan penuh antusiasme, menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memastikan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 berjalan tepat dan dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi berkelanjutan diharapkan mampu mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, efektif, serta mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia.
(Humas Kemenkum Lampung)
