
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung rampungkan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro. Harmonisasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rabu, (15 Oktober 2025).
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, Muhammad Zuhri dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Daerah Kota Metro, Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Metro, Kepala bagian Hukum sekretaris Daerah dan Perancang Peraturan perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Dinas Pemrakarsa bersama Bagian Hukum menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan, guna mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, adanya perubahan nomenklatur pada kementerian dan lembaga turut mendorong perlunya penyesuaian nomenklatur dan tipologi perangkat daerah di tingkat daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Gunawan beserta Tim Perancang Zonasi Kota Metro menjelaskan mengenai bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya dengan pertimbangan bahwa substansi hasil harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-Undangan diatasnya dan secara teknis penulisan terhadap Rancangan tersebut telah disesuaikan dengan teknik Peraturan Perundang-Undangan yang terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Kadafi)




