
Kantor Wilayah kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung rampungkan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten lampung tengah tentang badan usaha milik kampung. Bertempat di Ruang Rapat RM Prambanan Yukum Jaya Kabupaten Lampung Tengah dilaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Kampung. Rabu, (6 Agustus 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Universitas Saburai dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara sebagai pimpinan rapat. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Kampung. Kegiatan diawali oleh pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Kampung disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Ibu Laila Yunara dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Eliyani)




