Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan pelantikan notaris pengganti di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, pada hari ini. Pelantikan tersebut menandai pergantian jabatan notaris dari Irawan Topani, S.H., M.Kn. kepada Ardi Kurniawan, S.H., yang akan menjalankan tugas sebagai notaris pengganti terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 20 Februari 2030.
Pelantikan notaris pengganti ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Benny Daryono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta komitmen untuk menjunjung tinggi kode etik jabatan notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung, yang memberikan dukungan serta apresiasi atas pelaksanaan pelantikan tersebut. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan keberlangsungan pelayanan hukum yang berkualitas dan terpercaya di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelantikan notaris pengganti merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan kenotariatan, khususnya di Kabupaten Pesawaran, agar masyarakat tetap mendapatkan layanan hukum yang optimal meskipun terjadi pergantian sementara pejabat notaris.
Dengan dilantiknya Ardi Kurniawan, S.H. sebagai notaris pengganti, diharapkan tugas-tugas kenotariatan di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pelantikan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kanwil Kemenkum Lampung dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di bidang kenotariatan, sekaligus memperkuat profesionalitas aparatur hukum dalam mendukung visi Kementerian Hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)
