
Bandar Lampung, Kamis, 14 Agustus 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan IV Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Pepadun ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara. Peserta rapat meliputi perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung, Dinas PTSP Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Wilayah Kerja Kota Bandar Lampung.
Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun dengan tujuan mewujudkan Wilayah Perencanaan IV Kota Bandar Lampung yang tangguh terhadap bencana melalui pengembangan kawasan konservasi, industri pengolahan hasil laut, wisata alam dan bahari yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
Rapat diawali dengan pemaparan umum oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertahanan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Bapak Erwansyah
Pembahasan rancangan dilakukan oleh Bapak Muhammad Ali Badary, Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 serta regulasi terkait lainnya.
Tanggapan terhadap pembahasan rancangan disampaikan oleh Bapak Joko Sulistio dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung selaku pihak pemrakarsa.
Di akhir kegiatan dibacakan Berita Acara Pengharmonisasian, dan sesi foto Bersama antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan materi muatan Raperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung arah Pembangunan Kota Bandar Lampung yang berkelanjutan.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tepat, terukur dan mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, khususnya dalam penataan ruang wilayah perencanaan Kota Bandar Lampung hingga tahun 2045.
(Humas Kemenkum Lampung)






