LAMPUNG_INFO - Dalam upaya menjaga mutu dan keaslian produk unggulan daerah, Bidang Layanan Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan pengawasan terhadap indikasi geografis (IG) terdaftar Lada Hitam Lampung Timur. Kamis, (22/05/2025).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi dan distribusi lada hitam sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen indikasi geografis. Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli pertama di Bidang KI Kantor Wilayah Hukum Lampung serta melibatkan bapak Supangat yang merupakan petani sekaligus sebagai Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Hitam Lampung Timur .
Lada hitam Lampung Timur telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis sejak beberapa tahun lalu. Untuk menjaga kualitas dan reputasinya, kami melakukan pengawasan berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan nama dan standar produksi.
Lada hitam Lampung Timur dikenal memiliki aroma kuat, kadar minyak atsiri tinggi, dan cita rasa khas yang dihasilkan dari kondisi tanah dan iklim daerah tersebut. Keunikan ini menjadikan lada hitam dari wilayah ini sebagai salah satu komoditas unggulan yang berpotensi mendongkrak ekonomi lokal.
Pengawasan terhadap indikasi geografis seperti ini merupakan langkah konkret dalam mendukung keberlanjutan produk lokal berkualitas dan mencegah pemalsuan yang merugikan petani serta konsumen.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:AMEL)