
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi terkait kerjasama dan tindak lanjut sebagai kelanjutan dari koordinasi awal pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada perguruan tinggi di Lampung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, bersama tim KI, dengan tujuan memperkuat komitmen dan mempercepat realisasi kerja sama.
Koordinasi tindak lanjut dilaksanakan dengan tiga Perguruan Tinggi, yaitu Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Lampung, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Lampung, serta Universitas Muhammadiyah Lampung. Di Poltekkes, tim Kanwil Kemenkum Lampung diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Prana Jaya beserta tim. Sementara itu, di ITSNU, koordinasi diterima langsung oleh Rektor Prof. Dr. Subandi. Adapun di Universitas Muhammadiyah Lampung, pertemuan dihadiri oleh Rektor Dr. Mardiana, Wakil Rektor II Hamimi, Wakil Rektor III Ahmad Luviadi, serta jajaran tim.
Agenda utama dalam kegiatan ini berfokus pada pembahasan kerjasama dan urgensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi sebagai upaya strategis dalam melindungi, mengelola, dan memanfaatkan hasil riset, inovasi, serta karya intelektual sivitas akademika. Dalam forum koordinasi tersebut, disampaikan pula arah dan tujuan Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen dan mahasiswa.
Dalam pertemuan ini secara khusus juga membahas Draft Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan masing-masing perguruan tinggi. Pembahasan meliputi ruang lingkup kerja sama, peran dan tanggung jawab para pihak, mekanisme pendampingan teknis, serta rencana implementasi Sentra KI agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi tindak lanjut ini, terbangun kesepahaman yang lebih konkret antara Kanwil Kemenkum Lampung dan perguruan tinggi terkait Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Kekayaan Intelektual serta percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dalam kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dan penandatanganan Nota Kesepahaman, sehingga Sentra KI dapat berperan optimal dalam meningkatkan kesadaran, perlindungan hukum, serta pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Eky)








